Puasa Arafah memiliki keistimewaannya sendiri dalam Islam. Puasa ini, yang dilaksanakan pada setiap hari ke-9 Zulhijah akan menghapus dosa orang yang berpuasa selama dua tahun. Rasulullah ﷺ bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
Aku memohon kepada Allah agar puasa Hari Arafah dapat menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya (HR. Muslim no. 1162).
Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafii adalah sunnah, bagi mereka yang tidak melakukan wukuf di Arafah. Hal ini disepakati pula oleh para ulama Hanabilah. Dalam kitab Al-Furu Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi disebutkan bahwa disunnahkan bagi yang tidak berhaji agar melaksanakan puasa di hari sepuluh pertama bulan Zulhijah, apalagi puasa di hari kesembilan, yaitu hari Arafah.
Imam Nawawi menerangkan bahwa menurut Imam Syafii, hukum puasa Arafah adalah sunnah bagi yang tidak berwukuf di Arafah, sedangkan orang yang sedang berhaji dan wukuf di Arafah disunnahkan untuk tidak berpuasa berdasarkan hadis dari Umm Al-Fadhl ra. Hadis yang dimaksud adalah:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Dari Ummul Fadhl binti Al Harits ra., bahwa orang-orang saling membantah di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi ﷺ. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau (Nabi) ﷺ berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau (Nabi) ﷺ tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada Nabi ﷺ, ketika beliau sedang berhenti di atas unta, maka beliau ﷺmeminumnya (HR. Bukhari no. 1988).
Kendati demikian, pada tahun 2023 ini atau Zulhijah 1444 H, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juni, dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada hari Kamis, 29 Juni. Hal ini berbeda dengan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan 10 Zulhijah jatuh pada satu hari sebelumnya, Rabu 28 Juni. Artinya, wukuf di Arafah yang dilaksanakan jamaah haji pada tanggal 9 Zulhijah, akan dilaksanakan pada Selasa 27 Juni. Lalu kapan waktu puasa arafah?
Imam Nawawi dalam kitabnya Matan Idhah Fi Manasik menjelaskan bahwa tanggal 8 Zulhijah adalah hari Tarwiyah, dimana mereka (jamaah haji) mengisi air dari Mekkah, dan hari kesembilan adalah hari Arafah, dan hari kesepuluh adalah hari Nahr. Dengan begitu, puasa Arafah adalah pada 9 Zulhijah karena hari itu adalah hari Arafah.
Puasa Arafah tidak selalu identik dengan wukuf jamaah haji di padang Arafah. Meskipun Imam Ibnu Qudamah menerangkan dalam kitabnya Al-Mughni bahwasanya hari kesembilan di bulan Zulhijah adalah hari Arafah, dan dinamakan demikian karena wukuf di padang Arafah dilaksanakan pada hari tersebut, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa hadis yang menunjukkan perbedaan pendapat para sahabat mengenai puasa Nabi ﷺ di saat sedang wukuf di Arafah seperti di atas, adalah tanda bahwa puasa Arafah sudah dikenal di kalangan para sahabat, dan mereka terbiasa berpuasa saat tidak bepergian. Sementara Nabi ﷺ sendiri selama hidupnya hanya berkesempatan berhaji satu kali, yakni ketika Haji Wada’.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya puasa arafah adalah puasa di hari 9 Zulhijah meskipun tidak adanya wukuf di Arafah. Umat Islam bisa mengikuti puasa sesuai dengan penanggalan yang diyakininya baik yang berkeyakinan 9 Zulhijah jatuh pada hari yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di padang Arafah, Arab Saudi, maupun yang mengikuti pemerintah dengan puasa satu hari setelahnya karena penetapan 9 Zulhijah yang berbeda.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.